Tanya
pg kak mau tanya tetang pajak sesuai pmk no 46/pmk.010/2018 Mau tanya kl atas capital gain/keuntungan dari luar negeri ke dalam negeri apakah terutang pajak? ——————— mohon bantuannya mas mbk, kalau saya baca yg DTP hanya atas bunga/imbalan dan penghasilan pihak ketiga atas jasa. apakah atas capital gain tetap terutang atau bagaimana? terima kasih
Jawaban
Betul, pajak yg ditanggung pemerintah menurut pmk 46/2018 adalah atas bunga atau imbalan SBN yg diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan ph ketiga atas jasa yg diberikan kpd pemerintah yg memenuhi kriteria dalam PMK tsb saja, selain itu maka terutang pajak. Karena prinsipnya, pph terutang atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/diperolah wajib pajak, baik berasal dr indonesia maupun dari luar indonesia, sesuai pasal 4 UU PPh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion