User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000072015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau SPT Masa 23 dan SPT Masa Pasal 4 ayat (2) tidak ada transaksi (Nihil), maka tidak perlu dilaporkan, kan. Nah, WP nanya, jika dia ingin lapor SPT Masa 23 dan SPT 4(2) Nihil, apakah secara sistem akan diterima atau ditolak?


Jawaban

(Yg ditanyakan bukan ebuni) Betul, karena transaksional maka jika tidak ada transaksi atau pemotongan sama sekali, ga perlu lapor SPT. Kalau secara sistem, mungkin masih bisa diterima, tapi buat apa dilaporkan, silakan disampaikan sesuai PMK 9/2018 saja

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K X​ A I
V T L F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y S Z G
 
faq/2021/08/12/000072015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1