User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071981_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal penandatangan faktur pajak di per 24 yg menandatangani faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kpp melalui format surat penandatangan faktur pajak dan dilampiri Fotocopy KTP yg dilegalisir apakah ketetntuan tersebut masih berlaku ? mengingat sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di efaktur ?


Jawaban

Ketentuan itu masih berlaku mas sesuai per-24/2012.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M L D V
X​ L P L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N U L J
 
faq/2021/08/12/000071981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1