faq:2021:08:12:000071981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal penandatangan faktur pajak di per 24 yg menandatangani faktur pajak harus dilaporkan dulu ke kpp melalui format surat penandatangan faktur pajak dan dilampiri Fotocopy KTP yg dilegalisir apakah ketetntuan tersebut masih berlaku ? mengingat sekarang sudah bisa didaftarkan langsung di efaktur ?
Jawaban
Ketentuan itu masih berlaku mas sesuai per-24/2012.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071981_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion