faq:2021:08:12:000071973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba pengenaan poh atas gaji yg diterima pegawai outsourcing itu gmn ya?
Jawaban
PM Kalo emang dia sendiri yg gaji karyawan outsourcingnya, berarti kan dia yg wajib motong pph 21 si karyawan outsourcing yaa. Nah dipotongnya sebagai apa (pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai) itu tergantung dia ngakuinnya gimana, kembaliin ke definisi pegawai tetap dll sesuai per-16/2016
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071973_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion