faq:2021:08:12:000071923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya melakukan restitusi atas kelebihan pajak tahun 2020, namun terdapat selisih lebih setelah penelitian oleh fiskus dikarenakan terdapat transaksi dari pemungut bendaharawan tahun 2019 tapi baru terbayarakan di tahun 2020 sehinggga di hasil penelitian fiskus terdapat selisih lebih dari pajak yang di pungut oleh pemungut bendaharawan, mengenai masalah tersebut apakah restitusi saya tidak dapat diberikan ?
Jawaban
wp off saat digali. awalnya LB berapa dan menurut kpp jadi tidak LB atau LB nya menjadi lebih kecil. Kalau memang masih ada LB, ya tetep bisa dapet restitusi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion