faq:2021:08:12:000071896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada yang ingin saya tanyakan terkait periode masa kerja WNA. Apakah masa kerja perhitungan pajak ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan EPO atau berdasarkan perjanjian kerj Saya ingin menghitung pajak tahunan WNA kami yang bulan Juli ini selesai masa kerjanya, namun EPO masih dalam proses
Jawaban
Sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm. Tidak diatur apakah mengacu ke kontrak kerja/EPO. Tapi lebih melihat ke masa terakhir yang bersangkutan memperoleh penghasilan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion