faq:2021:08:12:000071888_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami sudah PKP. Apabila perusahaan kami membeli barang dari malaysia lalu barang tersebut kami jual dan langsung kami kirim ke Korea tanpa melalui Indonesia, apakah tetap menerbitkan faktur ataukah dapat dianggap sebagai ekspor dimana PPN nya nol persen?
Jawaban
penyerahan BKP berwujud dari luar daerah pabean ke luar daerah pabean juga, atas penyerahan tersebut tidak diterbitkan faktur pajak. Bukan termasuk ekspor BKP karena tidak ada BKP yg dikeluarkan dari daerah pabean. Bisa penegasan KPP kalau WP ragu, biar KPP juga tau proses bisnis dia.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071888_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion