faq:2021:08:12:000071887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ingin menanyakan mengenai Ketentuan PMK No.102/PMK.010/2021: 1. Apakah Faktur Pajak yang kami terima dengan kode 070 atau 071 dapat dikreditkan di SPM PPN ? 2. Bagaimana dengan PPh pasal 4 ayat 2 apakah tetap dipotong dan disetorkan ?
Jawaban
“1. Faktur pajak yg diterima oleh pengguna jasa sewa ruangan/bangunan berkaitan dengan PPN DTP PMK-102/2021 tidak bisa dikreditkan. 2. Atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh pemilik ruangan/bangunannya tetap dikenai PPh final pasal 4 ayat (2).”
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion