User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ingin menanyakan mengenai Ketentuan PMK No.102/PMK.010/2021: 1. Apakah Faktur Pajak yang kami terima dengan kode 070 atau 071 dapat dikreditkan di SPM PPN ? 2. Bagaimana dengan PPh pasal 4 ayat 2 apakah tetap dipotong dan disetorkan ?


Jawaban

“1. Faktur pajak yg diterima oleh pengguna jasa sewa ruangan/bangunan berkaitan dengan PPN DTP PMK-102/2021 tidak bisa dikreditkan. 2. Atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh pemilik ruangan/bangunannya tetap dikenai PPh final pasal 4 ayat (2).”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M E U H
V K N Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M​ L F T
 
faq/2021/08/12/000071887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1