faq:2021:08:12:000071884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi bunga dengan tax heaven country (Cayman Island), tetapi tidak memiliki TIN. Bagaimana perlakuan pajak dan penyetoran nya ? di TKB tidak ada tax treaty, Indonesia dengan Cayman Island. Apakah dikembalikan ke PPH pasal 26 ?
Jawaban
Kalau tidak ada P3B dikembalikan ke ketentuan kita. Atas bunga yang dibayarkan ke WPLN dikenai PPh 26. Pemotongan dan penyetoran dilakukan oleh pihak yang membayarkan bunganya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071884_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion