faq:2021:08:12:000071723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk dividen dan bunga, bukan objek PPN kan mas/mbak? – Untuk bukan objek ini apa ada aturan lain selain UU PPN ya ? Mohon bantuan
Jawaban
obyek PPN sesuai UU PPN adalah sesuai UU PPN pasal 4 ya… japri aja kalau masih blm jelas…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion