faq:2021:08:12:000071656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Developer PKP menghibahkan bangunan ke PLN untuk PPN dan PPhnya gimana ya? apa PPhTBnya bisa menggunakan SKB? mas/mba untuk pemberian cuma cuma ga ngaruh klo diberikan ke PLN/BUMN apa gimana ya? trus untuk PPhnya klo diberikan ke badan pemerintah yg dikecualikan dari subjek pajak ngaruh ga ya?
Jawaban
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tarif 0% kode 03 tapi DPP nilai lain untuk PPN
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071656_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion