faq:2021:08:12:000071655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biasanya kami menagihkan uang muka dengan proforma invoice, jika sudah dibayarkan baru kami buatkan invoice dan faktur pajaknya. tapi kami terkendala perusahaan yang tidak mau membayar jika faktur pajak tidak diterbitkan dahulu. kalau kami terbitkan faktur pajak belum tentu sama dengan tanggal pembayarannya. seandainya saya buatkan faktur pajak untuk menagih di tanggal hari ini tapi baru dibayarkan 1 minggu kemudian apakah masih dapat dibenarkan pak?
Jawaban
Kembali ke saat dibuatkan FP saja, saat penyerahan atau pembayaran, mana yg terlebih dahulu terjadi.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion