User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071655_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

biasanya kami menagihkan uang muka dengan proforma invoice, jika sudah dibayarkan baru kami buatkan invoice dan faktur pajaknya. tapi kami terkendala perusahaan yang tidak mau membayar jika faktur pajak tidak diterbitkan dahulu. kalau kami terbitkan faktur pajak belum tentu sama dengan tanggal pembayarannya. seandainya saya buatkan faktur pajak untuk menagih di tanggal hari ini tapi baru dibayarkan 1 minggu kemudian apakah masih dapat dibenarkan pak?


Jawaban

Kembali ke saat dibuatkan FP saja, saat penyerahan atau pembayaran, mana yg terlebih dahulu terjadi.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Z᠎ A I
H O M W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N W U U
 
faq/2021/08/12/000071655_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1