Tanya
Apakah ada sanksi dari DJP atau PPN ditagihkan di kemudian hari jika atas serah terima yang dilakukan di bulan Maret s/d Juli 2021 , BAST nya tidak di daftarkan di aplikasi Kementrian PUPR? -mas/mbak ini kalo maret sd juli berarti ngacu di pmk 21 ya? Di pmk tersebut belum ada kewajiban ttg bast. Dan dijelaskan pula di pmk 103 terakhir daftar bast tgl 31 agustus. Apabila tidak didaftarkan smpai tanggal 31, apakah ada sanksi atau bagaimana ya?
Jawaban
Iya, mengacu Pasal 13. Sanksi memang tidak disebutkan seperti pasal 9 utk penyerahan agustus. Tapi mungkin akan menjadi catatan tersendiri, perusahaan yg tidak mau mendaftarkan BAST. Bukan tidak mungkin akan dilakukan pengawasan melekat oleh DJP kpd perusahaan tsb, krn ada indikasi tidak patuh.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion