faq:2021:08:12:000071637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba terkait pph 21 dtp, secara ketentuan kan cukup pusat yg ngajuin pemberitahuan. Tapi disini kasusnya si cabang ga bisa lapor realisasi dengan notif dia ga termasuk wp yang diperkenankan, gimana ya?
Jawaban
jelaskan secara normatif pasal 3 ayat 3 PMK-9. Apabila WP sudah memenuhi namun tidak bisa, silakan lapor kpp
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071637_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion