faq:2021:08:12:000071626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika kita tidak mencantumkan NIK di faktur pajak untuk penjualan ke orang pribadi apakah ada sanksinya?berapa persen? ini apakah masuk ke dalam faktur pajak tidak lengkap mas/mba? atau bagaimana ya?
Jawaban
Termasuk sbg FP tidak lengkap . PKP yg menerbitkan FP tidak lengkap akan dikenai sanksi administrasi sesuai pasal 14 UU KUP sttd UU Cika berupa denda 1% dari DPP . FP tidak lengkap juga tidak bisa dikreditkan oleh pembeli .
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071626_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion