User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071622_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, mengenai E-SKD, apakah wajib dibubuhi stempel dari kantor pajak ybs? sedangkan di halaman dpan DGT Form, mereka melampirkan ini. mereka tidak menyediakan DGT yg ada stemplenya, hanya menyediakan attachment seperti itu saja.. apakah boleh?


Jawaban

part II dalam DGT Form bisa digantikan dengan CoR sepanjang memenuhi syarat sesuai pasal 4 ayat 3 PER-25/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V H A U
Y C D​ H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U N J N
 
faq/2021/08/12/000071622_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1