faq:2021:08:12:000071622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, mengenai E-SKD, apakah wajib dibubuhi stempel dari kantor pajak ybs? sedangkan di halaman dpan DGT Form, mereka melampirkan ini. mereka tidak menyediakan DGT yg ada stemplenya, hanya menyediakan attachment seperti itu saja.. apakah boleh?
Jawaban
part II dalam DGT Form bisa digantikan dengan CoR sepanjang memenuhi syarat sesuai pasal 4 ayat 3 PER-25/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071622_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion