faq:2021:08:12:000071617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau WP mau lapor harta tahun 2013, dimana harta itu belum pernah di laporkan di SPT nya, dan WP itu ga ikut TA sama sekali. Apkaah bisa pakai PAS Final? Atau gimana ya?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentaun dalam objek yg bisa dilakukan Pas Final dalam pasal 2 per 23 th 201u harusnya bisa saja sepanjang memang atas spt thunan yang dimaksd blm dilakukan pemeriksaan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071617_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion