faq:2021:08:12:000071616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang ereporting investasi, ereporting investasi itu bisa dilapor setelah tahun pajak berakhir atau bagaimana?
Jawaban
iyabetul bisa dilapor setelah tahun pajak berakhir. Pasal 41 PMK 18/2021 laporan realisasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion