faq:2021:08:12:000071613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
16Q: pemberian jasa konsultasi dari badan di swiis, pekerjaan di indonesia tp pemberian jasa konsultasi tsb dilakukan dari swiss, ada form dgt, sesuai article 13 (1) yg berhak memajaki swiss kan ya mas/mb?
Jawaban
#16A Betul, sepanjang WPLN ga ada permanent establishment di Indonesia sesuai article 5
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071613_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion