User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan maksud di lampiran khusus 4A SPT PPh Badan, DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL, di nomor 2 huruf d terkait dengan fasilitas yg diberikan , apakah bila saya mendapat fasilitas KOMPENSASI KERUGIAN atau PENGURANGAN 50 % TARIF PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN, apakah secara otomatissaya harus mengisi bagian/nomor 3 huruf a dan b mengenai REALISASI PENANAMAN MODAL?


Jawaban

sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, bagian tersebut diisi

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W M Y O
A H G A᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y L᠎ B W
 
faq/2021/08/12/000071600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1