faq:2021:08:12:000071600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan maksud di lampiran khusus 4A SPT PPh Badan, DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL, di nomor 2 huruf d terkait dengan fasilitas yg diberikan , apakah bila saya mendapat fasilitas KOMPENSASI KERUGIAN atau PENGURANGAN 50 % TARIF PPh ATAS DIVIDEN YANG DIBAYARKAN, apakah secara otomatissaya harus mengisi bagian/nomor 3 huruf a dan b mengenai REALISASI PENANAMAN MODAL?
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014, bagian tersebut diisi
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion