faq:2021:08:12:000071595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya Apabila orang tua hibah ke menantu (istri dari anak) yang terdapat perjanjian pisah harta dan orang tua memiliki hubungan istimewa dengan suami, apakah dikenakan Objek Pajak PPh ?
Jawaban
dijawab normatif aja. hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah yang diberikan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071595_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion