User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya Apabila orang tua hibah ke menantu (istri dari anak) yang terdapat perjanjian pisah harta dan orang tua memiliki hubungan istimewa dengan suami, apakah dikenakan Objek Pajak PPh ?


Jawaban

dijawab normatif aja. hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah yang diberikan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S T E D
B Q I M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H H D B K
 
faq/2021/08/12/000071595_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1