faq:2021:08:12:000071584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan perihal Validasi PPH Jual Beli Tanah dan Bangunan. Jadi, saya sudah membayarkan PPh tersebut pada bulan april dan telah saya validasi melalui DJP Online, kemudian ketika ada pengukuran ulang ternyata luas bangunan berbeda dgn yg ada di sppt pbb, jadi terdapat kurang bayar pada PPH Jual Beli tanah dan Bangunan saya, saya ingin membayar kekurangan tersebut dengan membuat kode biling baru dan bagaimana caranya saya bisa validasi? karena di DJP Online NTPN yg sudah terpakai tid
Jawaban
di e-phtb input ssp selisihnya aja, nanti jadinya 1 NOP ada 2 SKet Validasinya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion