User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan perihal Validasi PPH Jual Beli Tanah dan Bangunan. Jadi, saya sudah membayarkan PPh tersebut pada bulan april dan telah saya validasi melalui DJP Online, kemudian ketika ada pengukuran ulang ternyata luas bangunan berbeda dgn yg ada di sppt pbb, jadi terdapat kurang bayar pada PPH Jual Beli tanah dan Bangunan saya, saya ingin membayar kekurangan tersebut dengan membuat kode biling baru dan bagaimana caranya saya bisa validasi? karena di DJP Online NTPN yg sudah terpakai tid


Jawaban

di e-phtb input ssp selisihnya aja, nanti jadinya 1 NOP ada 2 SKet Validasinya

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J P T​ J
L​ A B X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E E Y W
 
faq/2021/08/12/000071584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1