faq:2021:08:12:000071580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal perusahaan ada pembagian deviden,, lalu pemegang saham menginvestasikan kembali hasil pembagian saham itu sebagai penyetoran modal /saham. apa pph deviden 10% nya dibebaskan ? kalau ada , di peraturan no berapa ya ?
Jawaban
PMK 18/2021 itu aturan pelaksanaan UU 11 2020. Normatif aja sepanjang dividen yang diterima oleh OP tsb diinvestasikan kembali dalam bentuk sesuai Pasal 34-35 PMK-18/2021, dividennya dikecualikan dari objek pajak penghasilan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071580_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion