User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071580_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal perusahaan ada pembagian deviden,, lalu pemegang saham menginvestasikan kembali hasil pembagian saham itu sebagai penyetoran modal /saham. apa pph deviden 10% nya dibebaskan ? kalau ada , di peraturan no berapa ya ?


Jawaban

PMK 18/2021 itu aturan pelaksanaan UU 11 2020. Normatif aja sepanjang dividen yang diterima oleh OP tsb diinvestasikan kembali dalam bentuk sesuai Pasal 34-35 PMK-18/2021, dividennya dikecualikan dari objek pajak penghasilan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ H A V S
L᠎ Q Q X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I M L L
 
faq/2021/08/12/000071580_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1