faq:2021:08:12:000071579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba pengenaan pph atas upah yg diterima pegawai outsourcing itu bagaimana ya? untuk upah dibayarkan langsung oleh pihak outsourcingnya. apakah dipotong pemberi kerja atau pihak outsourcenya?
Jawaban
jelasin secata umum dan normatif aja ya. jika atas pegawai tersebut dianggap adalah pegawai dari perusahaan bapak/ibu yang bapak/ibu bayarkan upahnya maka perusahaan bapak/ibu memiliki kewajiba untuk memotong pph pasal 21 untuk pph pasal 23 terutang jika tertdapat transaksi jasa, jika memang bapak menyerahkan jasa sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015 misalnya jasa ketenagakerjaan, maka bapak akan dipotong pph pasal 23 atas jasa. nah untuk dasar pengenaan pajak pph pasal 23 nya untuk jasa ketena
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion