User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai kebijakan dalam PMK 103/PMK.010/2021 mengenai insentif PPN atas rumah tapak/susun. Jika OP yang sudah mencicil rumah menyanggupi untuk melunasi di bulan September 2021. Apakah atas PPN yang dikenakan dari bulan sebelum PMK 103 berlaku bisa diganti menjadi PPN DTP? Atau hanya yang berlaku dari bulan Agustus 2021 saja?


Jawaban

Ada booking fee atau dp sebelum jan 2021 gak? kalo ada, maka ga bisa dapet DTP seluruhnya.. Pasal 4 ayat 4

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C S L Z
Y T Z O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V I U L
 
faq/2021/08/12/000071574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1