faq:2021:08:12:000071574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai kebijakan dalam PMK 103/PMK.010/2021 mengenai insentif PPN atas rumah tapak/susun. Jika OP yang sudah mencicil rumah menyanggupi untuk melunasi di bulan September 2021. Apakah atas PPN yang dikenakan dari bulan sebelum PMK 103 berlaku bisa diganti menjadi PPN DTP? Atau hanya yang berlaku dari bulan Agustus 2021 saja?
Jawaban
Ada booking fee atau dp sebelum jan 2021 gak? kalo ada, maka ga bisa dapet DTP seluruhnya.. Pasal 4 ayat 4
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion