User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071569_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami bergerak dalam bidang ekspor furniture, status PKP ada pembelian kayu dari perhutani. kewajiban perpajakan apa yg harus kami lakukan?


Jawaban

Untuk PPh nya boleh jelasin sesuai PMK 34/2017. PPN ekspor dikenakan sebesar 0% atas penyerahan ke luar daerah pabean

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N P T I
N U X S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V Z D᠎ E
 
faq/2021/08/12/000071569_1234.txt · Last modified: (external edit)