faq:2021:08:12:000071569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami bergerak dalam bidang ekspor furniture, status PKP ada pembelian kayu dari perhutani. kewajiban perpajakan apa yg harus kami lakukan?
Jawaban
Untuk PPh nya boleh jelasin sesuai PMK 34/2017. PPN ekspor dikenakan sebesar 0% atas penyerahan ke luar daerah pabean
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion