User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya industri yang melakukan pembelian kayu ke Perhutani, dokumen apa yang perlu dipersiapkan dan bagaimana perpajakannya?


Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017).. kalo dia adalah badan usaha industi yang beli, maka dia sebagai pemungut.. tapi ditanya dulu ya pembeliannya nominale berapa, karena ada yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22.. dokum

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q Y Q I
L I N X​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C H J F
 
faq/2021/08/12/000071568_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1