faq:2021:08:12:000071544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya beli logam mulia di 2018 dan saya jual di 2019, ada keuntungan nya, cara menghitung pph nya bagaimana? apakah pph wp pribadi yang progresif atau pph final? yang berapa persen?
Jawaban
gali dulu dia, memang usahanya bukan jual beli logam mulia ? kalau memang usahanya demikian, bisa pake pp 23/2018 sepanjang memenuhi. itu nanti berarti atas nominal keuntungannya bisa dimasukkan ke kolom Penghasilan Lainnya - Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta, terus dibawa ke induk, digabung sama Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas/sehubungan Pekerjaan, jadinya kena tarif progresif pasal 17
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071544_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion