faq:2021:08:12:000071541_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: @kring_pajak pagi admin, Untuk pmk 102/pmk.010/2021 saya lupa mencantumkan lokasi sewa ruangan sebagaimana yg tercantum pada ayat 2 huruf (C). Tapi faktur pajaknya tetap ada cap “PPN fitanggung pemerintah” apakah tidak masalah jika terlanjur terbit seperti itu? Terima kasih Izin bertanya mas/mba
Jawaban
#4A PMK 102/PMK.010/2021, pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c harus terpenuhi semua, kalo udah terlanjur dibuat FPnya, bisa FP pengganti
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071541_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion