faq:2021:08:12:000071533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#181Q ada invoice yg terlambat diterbitkan. apakah saya harus potong pada saat saya bayar atau pada saat kapan ? karan saat dianggap terutang itu tidak dijelas saat kapan
Jawaban
#181A: PM. PPh final sewa tanah/bangunan. untuk pemotongan, Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071533_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion