User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait PPh 25. Kita mengetahui bahwa angsuran PPh 25 berasal dari perhitungan PPh 24 tahun sebelumnya. Saya ingin bertanya untuk angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya yang baru. mulai di angsur kapan ya? Selain itu saya juga ingin bertanya terkait insentif PPh 25 yang diberikan oleh pemerintah. ketika saya ingin melaporkan untuk bulan ini dikatakan bahwa PT tidak menerima insentif, padahal pada bulan sebelumnya tidak terdapat masalah.


Jawaban

Pasal 25 ayat 2 UU PPh, Jika WP sudah menyampaikan SPT Tahunan, maka angsuran yang digunakan sesuai dengan penghitungan pada SPT Tahunan tersebut. Untuk insentif, dari PMK-9/2021 ke PMK-82/2021 memang ada penurunan jumlah KLU yang berhak memanfaatkan. Sila

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L E᠎ B U
A᠎ M P H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W B G S
 
faq/2021/08/12/000071531_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1