faq:2021:08:12:000071525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q Twitter: Izin bertanya, mas/mbak SC.. WP menanyakan konsekuensi salah KJS atas STP (300) tapi waktu buat billing pakai masa (100). Kalau penyetoran biasa kan dianggap SPT belum diterima/dianggap blm lengkap kan ya? Kalau seperti ini bagaimana, mas/mbak? Nantinya utk kesalahan data tsb bisa diPbk kan ya? Terima kasih.
Jawaban
#16A: kalo salah KJS berarti kan penyetoran itu tidak dianggap sebagai pelunasan STP, jadi tercatat STP nya masih belum dilunasi. Kalo pake KJS 100 kan gak akan muncul juga kolom untuk input nomor ketetapannya. untuk penyetoran yg salah tadi silakan Pbk dg melihat ketentuan PMK-242/2014
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion