faq:2021:08:12:000071523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q Yusi: wp bertanya pada pasal 4 ayat (4) PMK 9 th 2021 apakah yang wajib lap realisasi insentif PPh 21 DTP pusat dan cabang? atau boleh pusat semua? karena kalimatnya ada phrase “dan/atau”?
Jawaban
#31A: Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilakukan masing2 pusat dan cabang ya. Jadi cabangnya yg memanfaatkan insentif juga harus menyampaikan laporan realisasi
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion