User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selama ini saya lapor ppn dengan PPN 1111DM, skrg mulai ada Pajak Masukan. di ppn 1111dm tidak ada opsi untuk memasukan pajak masukan. bagaimana solusinya?


Jawaban

Untuk pengkreditannya menggunakan pedoman pengkreditan. %-nya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha wp. nanti pengkreditannya menggunakan 1111DM juga.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T Q Z Z
E A M I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F G I R
 
faq/2021/08/12/000071504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1