faq:2021:08:12:000071504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selama ini saya lapor ppn dengan PPN 1111DM, skrg mulai ada Pajak Masukan. di ppn 1111dm tidak ada opsi untuk memasukan pajak masukan. bagaimana solusinya?
Jawaban
Untuk pengkreditannya menggunakan pedoman pengkreditan. %-nya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha wp. nanti pengkreditannya menggunakan 1111DM juga.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion