User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada bulan mei spt ppn kami lebih bayar dan dilakukan restitusi. kemudian kami melakukan pembetulan pada ppn mei kami , karea ada pengurangan nilai ppn maka terjadi kurang bayar, dan sudah dilakukan pembetulan dan menyetorkan kurang bayar, namun ada spt P1 kami tidak bisa di cheklist pada kolom pemebtulan lalu saya melakukan pembetulan lagi Mei p2 namun mengapa kolom pembetulan tidak bisa di centang. ini bagaimana ya solusinya?


Jawaban

setelah digali wp ingin melakukan restitusi pasal 9 ayat 4 c di spt pembetulannya. untuk di poin E silahkan diubah menjadi 0 sehingga poin F nilainya sama dengan LB di poin D. setelah itu silahkan pilih yg 9 ayat 4c.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D Q H W
S R X U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K T F V
 
faq/2021/08/12/000071492_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1