User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071485_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kurang bayar ppn bisa dicicil mas/mba? karena ada masalah cashflow perusahaan


Jawaban

Tidak bisa. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiba

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W​ W M F
I P M L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V N C X
 
faq/2021/08/12/000071485_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1