User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071472_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada beberapa bukti potong yang belum saya laporkan jika saya melakukan pembetulan. apakah yg saya input bukti potong baru saja? jadi yg laporan normal tidak perlu diinput ulang?


Jawaban

tidak perlu buat bupot ulang. laporkan saja bupot yg blm dilaporkan di SPT normal

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N V H D
T E T N​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I F I R
 
faq/2021/08/12/000071472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1