faq:2021:08:12:000071472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada beberapa bukti potong yang belum saya laporkan jika saya melakukan pembetulan. apakah yg saya input bukti potong baru saja? jadi yg laporan normal tidak perlu diinput ulang?
Jawaban
tidak perlu buat bupot ulang. laporkan saja bupot yg blm dilaporkan di SPT normal
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion