faq:2021:08:12:000071460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#182Q : Apabila Badan bayar ke orang pribadi atas jasa pengurusan pengumuman dikoran. Ini akan ada pemotongan PPh 21 kan, kak? Apakah benar masuk yang pemotongan kepada bukan pegawai?
Jawaban
atas jasa, penerima OP –> PPh Pasal 2111:22 klo diliat2 dari definisinya di PER-16 masuk ke bukan pegwawi
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion