faq:2021:08:12:000071452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau perusahaan asing sri lanka bergerak di bidang ekspor biji kelapa membuka cabang di Indonesia: 1. Apakah statusnya harus PMA 2. Apakah badan hukumnya harus PT. Atau bisa bentuk lainnya seperti BUT?
Jawaban
<WRAP> Statusnya sesuai dengan permodalan/kepemilikan Wajib Pajak yang sebenarnya. PMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion