User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada pasal 3 ayat 3 dikatakan bahwa Berita Acara Serah Terima harus didaftarkan dalam aplikasi kementrian yang terkait selambatnya tanggal 7 bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima. apa artinya serah terima yang saya lakukan bulan juli sudah terlambat? jika sudah terlambat apakah saya masih bisa menggunakan fasilitas DTP ini?


Jawaban

penyerahan dilakukan 1 juli. dijelaskan pasal 13 huruf b pmk103/2021

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D L Z B H
E X T S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L I F F
 
faq/2021/08/12/000071441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1