faq:2021:08:12:000071441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada pasal 3 ayat 3 dikatakan bahwa Berita Acara Serah Terima harus didaftarkan dalam aplikasi kementrian yang terkait selambatnya tanggal 7 bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima. apa artinya serah terima yang saya lakukan bulan juli sudah terlambat? jika sudah terlambat apakah saya masih bisa menggunakan fasilitas DTP ini?
Jawaban
penyerahan dilakukan 1 juli. dijelaskan pasal 13 huruf b pmk103/2021
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion