faq:2021:08:12:000071436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait karyawan baru yang memperoleh gaji di atas 20jt/bulannya, namun masuk sebagai pegawai baru pada triwulan 3 apakah dapat memanfaatkan insentif pph pasal 21 dtp. Ini gak bisa kan ya mas mba sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PMK 9/2021 stdtd PMK 82/2021 ya?
Jawaban
Betul karena lebih dari 200jt pada masa yg bersangkutan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion