User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak jadi mengenai ketentuan laba ditahan pada laporan laba rugi perusahaan, jadi mereka punya laba ditahan terus sama mereka dipakai untuk operasional perusahaan jadinya laba ditahannya berkurang, jika digunakan untuk operasional seperti membayar hutang perusahaan dan tidak akan dibagikan sebagai deviden ini ada ketentuan perpajakannya ga yaa kak? apa ini buka objek pajak ya kak


Jawaban

Jika memang penggunaan laba ditahan tadi untuk biaya2 perusahaan yg boleh dikurangkan sesuai pasal 6 uu pph ya berarti boleh dan belum muncul objek disitu Munculnya nanti jika sudah dibagikan sebagai dividen namun tidak memenuhi ketentuan pmk 18/2021

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q D R​ F
B N G D᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E H Q D
 
faq/2021/08/12/000071431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1