faq:2021:08:12:000071429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan untuk program PPN DTP untuk Rusun, di peraturan terbaru tertulis bahwa saat pembuatan Faktur pajak harus tertera kode Unit dari PUPR. Untuk mendapat kode dari PUPR itu sendri sistem nya seperti apa ya?
Jawaban
Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang: a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas a
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071429_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion