User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan untuk program PPN DTP untuk Rusun, di peraturan terbaru tertulis bahwa saat pembuatan Faktur pajak harus tertera kode Unit dari PUPR. Untuk mendapat kode dari PUPR itu sendri sistem nya seperti apa ya?


Jawaban

Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang: a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas a

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H J P A
E E Q D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A R L U
 
faq/2021/08/12/000071429_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1