User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ingin menanyakan terkait kendala kami dalam melakukan pembetulan 1 atas PPh Pasal 23 Masa Juni 2021 perusahaan kami (NPWP 02.458.299.1-611.002), kami terkendala cara melakukan penghapusan NTPN yang telah kami laporkan di Pembetulan 0 (karena atas NTPN tersebut kami lakukan pemindahbukuan), namun saat kami melakukan pemindahan buku tersebut NTPN lama tidak dapat kami hapus ataupun kami 0 kan (di ganti dengan PBK), kami mohon bantuan atas permasalahan tersebut?


Jawaban

Tidak perlu diubah/hapus NTPN yang lama, abaikan saja karena di sistem sudah bernilai 0 harusnya jika sudah di-Pbk.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y T R W
O Q E O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U G E N
 
faq/2021/08/12/000071426_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1