faq:2021:08:12:000071413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tagihan service charge atas PPN DTP sewa ruangan mall, pakah tetap memakai frasa “sewa ruangan atau bangunan” atau boleh diganti dengan frasa “service charge”
Jawaban
untuk frasa tersebut memang sudah diatur seperti itu dan belum ada penegasannya apakah bisa ditambahkan frasa lain menjadi “service charge atas sewa ruangan atau bangunan” bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion