User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tagihan service charge atas PPN DTP sewa ruangan mall, pakah tetap memakai frasa “sewa ruangan atau bangunan” atau boleh diganti dengan frasa “service charge”


Jawaban

untuk frasa tersebut memang sudah diatur seperti itu dan belum ada penegasannya apakah bisa ditambahkan frasa lain menjadi “service charge atas sewa ruangan atau bangunan” bisa konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V U R S
O X I R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y I X J
 
faq/2021/08/12/000071413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1