faq:2021:08:12:000071412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harap dibantu terkait informasinya 1. Untuk pengajuan perpanjangan izin konsultan pajak prosedur rincinya seperti apa ya selama pandemi ini? 2. Latar belakang pas foto berwarna apa? 3. Perlu dilampirkan fotokopi KTP dan Surat Izin lamanya? 4. Pengecekan KSWP apa diperlukan?
Jawaban
Pasal 7 PMK-111/PMK.03/2014 Permohonan dilakukan melalui SIKoP dengan mengisi form permohonan dan mengupload file lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dicetak, ditandatangani, dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak u.p Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan harus dilampiri dengan: a. Kartu Izin Praktik (asli), b. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/12/000071412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion