User Tools

Site Tools


faq:2021:08:12:000071412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

harap dibantu terkait informasinya 1. Untuk pengajuan perpanjangan izin konsultan pajak prosedur rincinya seperti apa ya selama pandemi ini? 2. Latar belakang pas foto berwarna apa? 3. Perlu dilampirkan fotokopi KTP dan Surat Izin lamanya? 4. Pengecekan KSWP apa diperlukan?


Jawaban

Pasal 7 PMK-111/PMK.03/2014 Permohonan dilakukan melalui SIKoP dengan mengisi form permohonan dan mengupload file lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dicetak, ditandatangani, dan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak u.p Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dan harus dilampiri dengan: a. Kartu Izin Praktik (asli), b. Pas foto terbaru berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J P W​ Y
A᠎ E F T J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ P T G E
 
faq/2021/08/12/000071412_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1