User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000126989_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakuan sewa anhgkutan di PPh


Jawaban

halo pinky, untuk pph sewa angkutan sama ya perlakuannya kayak sewa harta. kecuali PPN, di PPN emang dibedakan untuk angkutan umum.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O W I B
B Q B᠎ Z Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N F G O
 
faq/2021/08/10/000126989_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1