faq:2021:08:10:000126989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan sewa anhgkutan di PPh
Jawaban
halo pinky, untuk pph sewa angkutan sama ya perlakuannya kayak sewa harta. kecuali PPN, di PPN emang dibedakan untuk angkutan umum.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000126989_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion