Tanya
Mas/Mba, sy mau tanya. Untuk pemberitahuan pendatangan faktur pajak kan wajib lampirkan KTP dilegalisir, namun kata WP dari kelurahan skrg tidak mau legalisir lagi (sesuai Peraturan Menteri Dlm Negeri No104 Th 2019 Psl 18(6) bhw :“………. & KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir”). Apakah tetap kita arahkan untuk minta legalisir ke kelurahan sesuai dengan peraturan, baru kalo benar2 ditolak bisa disampaikan ke KPP? Atau bagaimana mas/mba? Terima kasih
Jawaban
Kita tetep sampaikan ketentuannya, sebagaimana diatur di PER 24/PJ/2012 pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa yg dilampirkan adalah FC Identitas yg telah dilegalisasi pejabat berwenang(pasal dari PER ini masih berlaku). Jika di pihak yang berwenang sudah tidak ada prosedur legalisasi, silakan konfirm kembali ke KPP baiknya gmn, apakah bisa cukup FC saja disertai menunjukkan KTP asli. Kewenangan kita sebatas menyampaikan informasi aturannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion