User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000090064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maaf mau tnya apabila saya tdk memanfaatkan tax amnesty, ,apa bisa saya ikut pas final utk harta yg belum saya laporkan? harusnya yang ikut TA aja ya?


Jawaban

PM, Sebenernya Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, merupakan objek Pas Final ya, tapi infonya memang sistem di KPP ditutup untuk pas final bagi WP yg gak ikut TA. Kalo WP mau tetep lapor pas final boleh arahin ke KPP

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E Q Q U
N A᠎ L E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C F E D
 
faq/2021/08/10/000090064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1