faq:2021:08:10:000089662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika pada bulan Jan - Feb 2021 karyawan tdk mendapat fasilitas pph 21 karena gajinya di atas 200 jt per tahun dan tiba tiba di Maret Gaji nya menurun di bawah 200 jt per tahun. apakah di masa Maret itu karyawan tersebut berhak mendapat fasilitas DTP PPh 21 ? karena bulan sebelumnya tdk mendapat fasilitas pph karena gajinya jika di setahunkan di atas 200 jt.
Jawaban
Iyaa bisa, penentuan 200 juta itu jika penghasilan masa tsb disetahunkan lebih dari 200 juta. Jika bulan bulan selanjutnya gajinya berbeda beda maka bisa on off dapet insentif nya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000089662_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion